21 November 2010

Kasus
Masih ada kasus lainnya, diantaranya Menurut berita yang bersumber dari situs Gatra, pada bulan Nopember 2002 terjadi sanksi yang dijatuhkan oleh Menkeu terhadap empat akuntan publik. Sanksi tersebut berupa pencabutan ijin Drs. Andi B. Surya MBA, Drs. Alanus Salaki, Drs John Yoranouw dan Drs. Arief Hendrawinata, karena melakuakan kesalahan dalam proses audit dan tidak sesuai dengan standar profesi. Sanksi yang ditetapkan (1) Dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, reviw, audit kinerja, audit kerja dan jasa non atestasi; dan (2) Dilarang menjadi pemimpin KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan dan wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan. Adapun penggantian pemimpinan rekan KAP harus dilaporkan paling lambat dua minggu sejak keputusan tersebut dijatuhkan. Mengenai peraturan yang menjadi dasar hukum saksi tersebut adalah Kepmenkeu No. 423/KMK.06/2002
Pembahasan
     Kesalahan yang dilakukan akuntan publik dalam kasus di atas adalah kesalahan dalam proses audit. Hal ini sangat memprihatinkan karena kesalahan yang dilakukan oleh empat akuntan publik tersebut sangat mendasar. Kesalahan akuntan publik tersebut tidak mencerminkan Prinsip-prinsip etika profesi yang tertuang dalam Kode Etik Umum Akuntan Indonesia. Para akuntan tersebut tidak berkompeten, tidak professional dan tidak bisa menjalankan maupun mematuhi standar teknis yang ditetapkan. Dikatakan tidak berkompeten karena akuntan terebut tidak memiliki kompetensi dan ketekunan serta tidak mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesionalnya yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Akuntan tersebut juga tidak professional karena tidak berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan gagal menjauhi tindakan yang dapat mendiskriditkan profesi. Terakhir, akuntan tersebut tidak sesuai dengan Standar teknis, yaitu setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati
0 Responses

Posting Komentar