Minggu, 21 November 2010

Kasus
     Kasus Bank Lippo, mengadakan dua versi laporan keuangan per 30 September 2002, yang diumumkan di media massa dan diserahkan ke BEJ. Perbedaan tersebut terkait dengan pengakuan nilai aktiva yang diambil alih, yang berakibat memberikan informasi menyesatkan bagi para pengguna informasi keuangan. Akibat rekayasa keuangan tersebut seolah-olah struktur modal bank Lippo metrosot, sehingga kemungkinan akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah. Sanksi untuk kasus tersebut, KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sanjaya dikenakan sanksi 3,5 juta karena dinilai terlambat menyampaikan opini atas laporan keuangan.

Pembahasan
     Kesalahan yang dilakukan oleh KAP adalah terlambat dalam menyampaikan opini yang menyebabkan  Bank Lippo dapat menerbitkan dua laporan yang berbeda. Seharusnya ketika akuntan selesai melakukan audit, akuntan segera mengeluarkan opini sehingga dari opini sang akuntan tersebut dapat diambil tindakan lebih lanjut. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip etika profesi yang tertuang dalam Kode Etik Umum Akuntan Indonesia lebih tepatnya tentang kompetensi dan kehati-hatian professional. Jelas bahwa ketika seorang akuntan atau auditor terlambat dalam menyampaikan opini maka akuntan atau auditor tersebut dinalai tidak berkompeten. Lebih lanjut, pemberi kerja juga tidak dapat menerima manfaat dari akuntan tersebut karena terlambatnya akuntan dalam mengeluarkan opini.
1 Response
  1. beres nyonya ganti template-nya?


Posting Komentar