3 Januari 2011
     PP 30/1980 Disiplin PNS: 26 Kewajiban dan 18 Larangan
Dalam rangka mencapai tujuan pelayanan publik yang prima yakni pelayanan publik yang professional dan etis yaitu berupa kompetensi teknis serta keunggulan moral maka dibuatlah suatu parameter disiplin bagi PNS yang barang siapa melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan pelanggarannya yang dapat berupa teguran secara lisan, penundaan gaji, penurunan gaji, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP 30/1980, setiap pegawai negeri harus “disiplin” yakni disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja. Yang dimaksud dengan:
·         ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya;
·         tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu;
·         perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.
Poin dari peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil terdiri dari 26 Kewajiban serta 16 Larangam. Berikut kami sajikan serta contoh pelanggarannya.
  1. Kewajiban pegawai negeri sipil
1.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. 
Contoh pelanggaran: PNS yang tidak bertuhan atau ateis ataupun mengikuti organisasi yang mengakui selain dari 6 agama yg diperbolehkan di Indonesia seperti organisasi freemason yang menganut paganisme (melanggar butir 1 Pancasila)
2.      Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain. 
Contoh pelanggaran: PNS yang menentang pembentukan peraturan yang menghalangi kepentingan pribadi atau golongannya.
3.      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil. 
Contoh pelanggaran: PNS yang menggunakan jasa PSK.
4.      Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Contoh pelanggaran: PNS yang menjual informasi rahasia demi keuntungan pribadi (melanggar sumpah  bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan”)
5.      Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya. 
Contoh pelanggaran: Pegawai dinas kesehatan menjual sampel flu burung kepada pihak asing demi keuntungan pribadi.
6.      Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum. 
Contoh pelanggaran: PNS yang melakukan pengadaan barang dan jasa di insatnsinya yang tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang “Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” demi keuntungan pribadi.
7.      Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. 
Contoh pelanggaran: Anggota BPK cuci tangan atau melepas tanggung jawab atas kesalahan melaporkan opini maupun temuan yang keliru.
8.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara. Contoh pelanggaran: PNS yang melakukan perjalanan dinas 3 hari tetapi melaporkan atau SPD nya dibuat untuk 7 hari
9.      Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil. 
Contoh pelanggaran: PNS yang SARA dalam bertindak sehari-hari di lingkungan pekerjaannya, misalnya menganggap sukunya yang paling hebat.
10.  Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material. 
Contoh pelanggaran: PNS yang mengetahui adanya ancaman terhadap keselamatan presiden tetapi tidak melaporkannya karena tertdapat bentrokan kepentingan pribadi.
11.  Mentaati ketentuan jam kerja. 
Contoh pelanggaran: PNS yang sering mengelabui absensi kehadiran dimana PNS tersebut datang hanya untuk absen tetapi setelah absen keluyuran dan kembali hanya untuk absen pulang.
12.  Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik. 
Contoh pelanggaran: PNS yang sering melontarkan kata-kata kasar ketika sedang rapat di kantor.
13.  Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya. Contoh pelanggaran: Pengguna barang ataupun kuasa penguna barang tidak melakukan pencatatan, pembukuan serta pelaporan barang milik Negara sesuai dengan PP 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
14.  Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing. 
Contoh pelanggaran: Petugas kepegawaian yang melayani masyarakat dengan tutur kata yang tidak ramah.
15.  Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya. 
Contoh pelanggaran: PNS yang membedakan hukuman pada bawahan karena bawahannya tersebut adalah kebetulan keluarganya.
16.  Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya. 
Contoh pelanggaran: Mengacuhkan pegawai bawahannya yang baru saja masuk kerja yang bertanya tentang mekanisme pekerjaannya yang kurang dimengertinya,
17.  Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya. Contoh pelanggaran: PNS yang suka mabuk-mabukan, datang ke kantor selalu jauh terlambat.
18.  Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya. 
Contoh pelanggaran: Tidak memberikan apa yang menjadi hak bawahannya yang telah bekerja lebih giat dari yang lain sehingga bawahan tersebut enggan meningkatkan prestasinya.
19.  Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya. Contoh pelanggaran: Seorang atasan di kantor pajak mempersulit izin bawahannya yang mau melanjutkan meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.
20.  Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. 
Contoh pelanggaran: Seorang PNS tidak mempunyai NPWP padahal menurut golongannya ia harus memiliki NPWP, serta tidak membayar pajaknya dengan tepat waktu.
21.  Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan. 
Contoh pelanggaran: Pegawai PNS pria yang berambut gondrong dan berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan di kantornya, misalnya menggunakan kaos, jeans, dan sandal jepit.
22.  Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan. 
Contoh pelanggaran: Pegawai yang membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah sesama yang berbeda keyakinan dengan tertawa keras-keras.
23.  Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat. 
Contoh pelanggaran: Tidak pernah mau berbaur dan menghadiri acara-acara yang diadakan di lingkungan sekitar rumah pegawai tersebut padahal sudah menerima undangan langsung.
24.  Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku. 
Contoh pelanggaran: Melalaikan tugas dan tanggung jawabnya di kantor karena lebih mementingkan pekerjaan sampingannya di luar kantor.
25.  Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang. 
Contoh pelanggaran: Tidak melaksanakan tugas yang diberikan atasan sesuai permintaan dan deadline.
26.  Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin. 
Contoh pelanggaran:  Atasan yang membiarkan begitu saja pegawai yang melakukan pelanggaran hanya karena pegawai tersebut adalah teman sepermainannya di kantor.
  1. Larangan bagi pegawai negeri sipil
1.      Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil.
Contoh pelanggaran: Menggunakan jasa PSK.
2.      Menyalahgunakan wewenangnya.
Contoh pelanggaran: Menggunakan otoritasnya untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai tupoksi demi kepentingan pribadinya misalnya menyetujui pengadaan laptop yang jumlahnya melebihi kebutuhan sebenarnya untuk digunakan secara pribadi.
3.      Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing.
Contoh pelanggaran: Seorang PNS yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pegawai Freeport di luar negeri.
4.      Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Negara. Contoh pelanggaran: Menggunakan surat berharga milik Negara untuk melakukan investasi atas nama pribadi untuk memperoleh capital gain dari investasi tersebut.
5.      Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah. Contoh pelanggaran: Kepala Satker menyewakan gedung dibawah penguasaannya tetapi hasil sewa gedung tersebut tidak masuk ke KUN namun ke rekening pribadi.
6.      Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Contoh pelanggaran: Tim Auditor badan pengawasan, dari anggota tim, ketua tim melegalkan temuan mereka dikarenakan imbalan materi.
7.      Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya. Contoh pelanggaran: Seorang menteri mencoba mengkriminalisasi teman sejawatnya karena terusik terhadap tindakan temannya itu, misalnya saja karena pajak perusahaan menteri tersebut dikutak-katik oleh menteri keuangan. Karena sakit hati maka menteri tersebut mencoba mencari celah untuk menjatuhkan menteri keuangan tersebut.
8.      Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Contoh pelanggaran: Kepala kantor menerima “amplop” dari investor yang menginginkan IMB bagi usahanya yang sebenarnya tidak lolos AMDAL.
9.      Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan.
Contoh pelanggaran:  Seorang anggota DPR tertangkap basah sedang melakukan hubungan intim dengan PSK di daerah lokalisasi.
10.  Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
Contoh pelanggaran: Seorang atasan yang memutasi bawahannya karena tidak mau merubah pajak kurang bayar suatu perusahaan demi kepentingannya sendiri.
11.  Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
Contoh pelanggaran: Seorang pegawai Badan Pertanahan sengaja melam-lamakan pengurusan sertifikat tanah kecuali diberi komisi uang untuk melancarkan proses sertifikasi tersebut.
12.  Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Contoh pelanggaran: Oknum kepolisisan yang dengan kekuasaannya menutup-nutupi reka ulang atau konstruksi suatu perkara dengan maksud melindungi kepentingan orang-orang tertentu dan pribadinya sendiri.
13.  Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang di- ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
Contoh pelanggaran: Seorang PNS yang bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa membocorkan harga penawaran barang dan jasa kepada pihak ketiga demi kepentinga pribadinya.
14.  Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah.
Contoh pelanggaran: Seorang jaksa menjadi perantara dalam hal mafia kasus/
15.  Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Contoh pelanggaran: Seorang pejabat BUMN memiliki kekayaan saham di tempat ia menjadi direktur utama, misalnya saja dia Direktur Utama PT. Masaro Telkom tetapi ia juga memiliki 15 persen kepemilikan perusahaan itu juga.
16.  Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
Contoh pelanggaran: Seorang pejabat BUMN memiliki kekayaan saham di tempat lain dengan pengaruh kepemilikan, misalnya saja dia Direktur Utama PT. Masaro Telkom memiliki 53 persen kepemilikan perusahaan PT. Indosat.
17.  Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
Contoh pelanggaran: Kepala kantor melakukan kegiatan usaha.
18.  Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
                  Contoh pelanggaran: Seorang oknum Departemen Perhubungan yang melakukan 
                  pungutan liar untuk tiap angkutan yang memasuki terminal Lebak Bulus.

         Saat ini peraturan terbaru yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri adalah PP No. 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil. Peraturan Pemerintah tersebut dapat diunduh melalui link berikut ini.
0 Responses

Posting Komentar