Senin, 17 Januari 2011

Akhir tahun lalu, alhamdulillah saya mendapat jatah liburan akhir tahun selama 2 minggu, tepatnya  17 Desember 2010 – 2 januari 2011.  Liburan ini saya manfaatkan untuk pulang ke kampung halaman saya di Malang. Mendekati tuslah, jasa transportasi mengalami kenaikan, terutama untuk tiket pesawat, kenaikannya dapat mencapai 3 kali lipat.  Untuk penerbangan Jakarta-Malang saja, yang pada hari normal berkisar 390 ribuan, saya harus menguras kocek lebih dalam dengan membayar 580 ribu rupiah dengan armada penerbangan yang sama.
Pada hari-hari menjelang akhir liburan saya, harga tiketpun semakin meroket. Hingga akhirnya Mama memutuskan untuk memanfaatkan program Garuda frequent flyer. Garuda frequent flyer adalah sebuah program yang menawarkan fasilitas terbang gratis atau menikmati kenyamanan kelas eksekutif bersama Garuda Indonesia dengan menukarkan poin tabungan mileage yang diperoleh melalui sebanyak-banyaknya terbang bersama Garuda. Sayapun terkesan dengan proses penukaran poinnya yang sangat mudah dan tidak berbelit-belit seperti dugaan saya sebelumnya.
Proses penukaran poin garuda frequent flyer sebagai berikut.
1.      Mendatangi garuda office dengan membawa garuda frequent flyer card.

2.      Menyerahkan gff card kepada staff garuda untuk melihat poin yang telah terkumpul.


3.      Menyampaikan kepada staff garuda mengenai tujuan dan hari keberangkatan yang kita inginkan.   
4.      Staff garuda akan menentukan apakah jumlah poin cukup dan apakah masih ada seat yang tersedia pada flight yang kita inginkan.
5.      Menyebutkan nama calon penumpang. Jadi, poin garuda frequent flyer ini dapat dihibahkan.
6.      Membayar pajak yang dibebankan. Untuk kasus saya sebesar Rp 160.000,00.
7.      Staff garuda menyerahkan e-ticket.
Selain prosesnya yang mudah, saya juga terkesan akan keramahan dan kesigapan staff Garuda dalam melayani calon penumpang. Ditambah lagi pelayanan prima yang diberikan pada saat penerbangan. Dari pengalaman terbang saya yang terbatas, menurut pengamatan saya pribadi, jika boleh saya menilai, pelayanan yang diberikan oleh Garuda dapat dikatakan sebagai salah satu yang terbaik di antara perusahaan penerbangan yang beroperasi di negeri tercinta ini.
Mulai dari fasilitas hiburan yang disediakan bagi penumpang, seperti televisi; majalah dwibahasa yang menarik dan menyuguhkan berbagai informasi mengenai spot-spot objek wisata, produk budaya, surga belanja di dunia – terutama sekali difokuskan mengenai informasi budaya Indonesia; berbelanja di udara ; sampai snacks and beverages yang dihidangkan, yang lagi-lagi menurut pengamatan saya sangat memuaskan. Kenyamanan ini terlebih didukung oleh para stewardess yang tampaknya melayani dari hati. Good job lah.. J
Namun demikian, salah satu perusahaan penerbangan terbesar di Indonesia ini juga tak lepas dari kabar miring. Misalnya, curahan hati dari salah satu teman kos saya yang pernah memperoleh pengalaman yang kurang menyenangkan dengan Garuda. Beberapa waktu yang lalu, ayah teman saya ini kehilangan handphone-nya yang dimasukkan dalam koper di bagasi dalam penerbangan Jakarta-Malang.  Namun, setelah  saya mencari referensi peraturan terkait bagasi, saya menemukan fakta yang belum saya ketahui sebelumnya.
Syarat-syarat perjanjian peraturan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan beserta Peraturan-Peraturan Pelaksana di bawahnya terkait bagasi sebagai berikut.
1.      Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul pada penumpang dan bagasi dengan mengingat pada syarat-syarat dan batas-batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan beserta Peraturan-Peraturan Pelaksana di bawahnya serta syarat-syarat umum pengangkutan dari pengangkut.
2.      Bila penumpang pada saat penerimaan bagasi tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dianggap bahwa bagasi itu telah diterima dalam keadaan lengkap dan baik.
3.      Semua tuntutan ganti kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang secara nyata diderita. Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan dan kerusakan bagasi ditetapkan dengan jumlah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang pecah belah, cepat busuk dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi.
5.      Pengangkut tidak bertanggung terhadap kerusakan atau kehilangan atas barang berharga seperti uang, perhiasan, barang elektronik, obat-obatan, dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika dimasukkan ke dalam bagasi.
Jadi, barang yang dimasukkan ke bagasi memang tanggung jawab penumpang dan pihak garuda pun sudah mengganti barang yang hilang itu sesuai peraturan yang berlaku. Two thumbs up for Garuda.. J
            Overall,  dari pengalaman saya pribadi ditambah pengalaman dari teman saya, jika boleh saya menyimpulkan, performa yang diberikan oleh salah satu perusahaan penerbangan terbesar di Indonesia ini menurut saya merupakan salah satu potret pelayanan publik yang cukup baik di negeri tercinta ini. Saya harap ke depannya, Garuda dapat meningkatkan performa dan kualitasnya dalam melayani masyarakat. Terutama setelah bergabungnya Garuda dalam  SkyTeam pada 2012 nanti, di mana Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan 13 perusahaan penerbangan internasional, yaitu Aerosoft, Aeromexico, AirEuropa, Air France, Alitalia, China Southern, Czeh Airlines, Delta Airlines, Kenya Airways, KLM, Korean Air, TAROM, and Vietnam Airlines. Semoga menjadi teladan bagi para penyedia jasa transportasi lain dalam pelayanan publik negeri ini. Amiiin.
           




Senin, 10 Januari 2011



Kepolisian Republik Indonesia yang genap berusia 64 tahun sudah sepatutnya berbenah diri.  Masyarakat berharap agar pelayanan Polri semakin ditingkatkan karena keberadaan Polri  sangat dibutuhkan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang mantap apalagi setelah disahkannya remunerasi di tubuh POLRI. Namun, warga juga  berharap agar personil Polri memberikan pelayanan terbaiknya demi menjaga citra korps  berseragam cokeKlat ini. Ternyata apa yang dicita-citakan masyarakat sepertinya sudah mulai menemui titik terang. Saya mendengar hal ini dari abang saya yang merasakan dampaknya secara langsung setelah beberapa hari lalu bersentuhan dengan entitas tersebut.

Beberapa hari lalu staff satu kantor abang saya ada yang kehilangan sebuah sepeda motor di bilangan daerah Lapangan Banteng. Kebetulan tidak jauh dari Polsek Sawah Besar. Sangat terasa berbeda ketika pelayanan di tubuh di instansi yang dikenal dengan birokrasi yang berbelit-belit ini menjelma menjadi full public service. Pelayanan yang ramah, tak bertele-tele bisa menjadi awal pelayanan prima di tubuh POLRI. Pertama kali seperti itu saya pun terkejut, “Ada yang bisa Saya bantu Mas?” mungkin kata-kata itu terdengar biasa jika diucapakan oleh seorang resepsionis kantor namun kata-kata itu menjadi luar biasa ketika keluar dari seorang berbalutkan seragam coklat. Ya, mungkin selama ini citra di tubuh ini sendiri kurang begitu baik, tapi hari-hari akhir ini instansi ini mampu menunjukkan perbaikan ke arah yang sangat positif yakni pelayanan prima.
            Setelah disambut secara ramah oleh seorang petugas, abang dan temannya pun dipersilahkan duduk dan kemudian berbincang sejenak mengenai kehilangan yang telah terjadi. Mereka minta Surat Keterangan Kehilangan. Surat ini sangat penting guna klaim asuransi. Dalam benak abang pun terbersit bahwa jika berurusan dengan uang maka harus dilancarkan pula dengan uang. Pun lagi-lagi abang dibuat terkejut ketika semuanya menjadi serba cepat prosesnya tanpa ada iming-iming biaya seperti yang abang ketahui sebelumnya dari teman-teman abang. Tak lebih dari 10 menit akhirnya surat keterangan pun sudah mereka dapatkan dan tidak perlu membayar apa-apa. Seketika itu pun abang menyadari bahwa ia melakukan kesalahan ketika beranggapan bahwa sebisa mungkin hindari berurusan dengan polisi karena tidak pernah ada untungnya malah yang ada sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah melalui sendiri proses yang kata orang berbelit-belit itu pun abang merasa bahwa sudah sepantasnya remunerasi di tubuh instansi ini disahkan karena memang sudah sepatutnya kita memberikan penghargaan yang lebih jika kita juga mau pelayanan yang lebih baik. Bukan hanya dengan mencaci tanpa melihat mengapa hal itu dapat terjadi. Jika semua ini dapat berjalan secara kontinyu, tentu akan menjadi sebuah kepuasaan bagi masyarakat ketika pembuatan SIM, penyelesaian kasus, pengurusan SKCK dan sebagainya menjadi sangat lebih cepat, tidak bertele-tele dan tentunya dengan biaya minimal.
Semoga instansi ini dapat mempertahankan citra yang mulai membaik ini dan semakin meningkatkan pelayanannya seperti yang diharapkan dari tujuan remun itu sendiri. Amiinnn..
Minggu, 9 Januari 2011

sebulir maaf terucap
kala embun tak mampu sejukkan hatimu
ketika beningnya justru membuatmu meragu
yang kutahu
ia mencintaimu selalu
jauh sebelum kondensasi
hingga evaporasi menguapkannya

sekekal simfoni itu,
jiwanya tertinggal bersamamu...

- Bintaro, ketika sepatah kata maaf tak cukup -

By Ranindya
3 Januari 2011
     PP 30/1980 Disiplin PNS: 26 Kewajiban dan 18 Larangan
Dalam rangka mencapai tujuan pelayanan publik yang prima yakni pelayanan publik yang professional dan etis yaitu berupa kompetensi teknis serta keunggulan moral maka dibuatlah suatu parameter disiplin bagi PNS yang barang siapa melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan pelanggarannya yang dapat berupa teguran secara lisan, penundaan gaji, penurunan gaji, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP 30/1980, setiap pegawai negeri harus “disiplin” yakni disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja. Yang dimaksud dengan:
·         ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya;
·         tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu;
·         perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.
Poin dari peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil terdiri dari 26 Kewajiban serta 16 Larangam. Berikut kami sajikan serta contoh pelanggarannya.
  1. Kewajiban pegawai negeri sipil
1.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. 
Contoh pelanggaran: PNS yang tidak bertuhan atau ateis ataupun mengikuti organisasi yang mengakui selain dari 6 agama yg diperbolehkan di Indonesia seperti organisasi freemason yang menganut paganisme (melanggar butir 1 Pancasila)
2.      Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain. 
Contoh pelanggaran: PNS yang menentang pembentukan peraturan yang menghalangi kepentingan pribadi atau golongannya.
3.      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil. 
Contoh pelanggaran: PNS yang menggunakan jasa PSK.
4.      Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Contoh pelanggaran: PNS yang menjual informasi rahasia demi keuntungan pribadi (melanggar sumpah  bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan”)
5.      Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya. 
Contoh pelanggaran: Pegawai dinas kesehatan menjual sampel flu burung kepada pihak asing demi keuntungan pribadi.
6.      Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum. 
Contoh pelanggaran: PNS yang melakukan pengadaan barang dan jasa di insatnsinya yang tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang “Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” demi keuntungan pribadi.
7.      Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. 
Contoh pelanggaran: Anggota BPK cuci tangan atau melepas tanggung jawab atas kesalahan melaporkan opini maupun temuan yang keliru.
8.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara. Contoh pelanggaran: PNS yang melakukan perjalanan dinas 3 hari tetapi melaporkan atau SPD nya dibuat untuk 7 hari
9.      Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil. 
Contoh pelanggaran: PNS yang SARA dalam bertindak sehari-hari di lingkungan pekerjaannya, misalnya menganggap sukunya yang paling hebat.
10.  Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material. 
Contoh pelanggaran: PNS yang mengetahui adanya ancaman terhadap keselamatan presiden tetapi tidak melaporkannya karena tertdapat bentrokan kepentingan pribadi.
11.  Mentaati ketentuan jam kerja. 
Contoh pelanggaran: PNS yang sering mengelabui absensi kehadiran dimana PNS tersebut datang hanya untuk absen tetapi setelah absen keluyuran dan kembali hanya untuk absen pulang.
12.  Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik. 
Contoh pelanggaran: PNS yang sering melontarkan kata-kata kasar ketika sedang rapat di kantor.
13.  Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya. Contoh pelanggaran: Pengguna barang ataupun kuasa penguna barang tidak melakukan pencatatan, pembukuan serta pelaporan barang milik Negara sesuai dengan PP 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
14.  Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing. 
Contoh pelanggaran: Petugas kepegawaian yang melayani masyarakat dengan tutur kata yang tidak ramah.
15.  Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya. 
Contoh pelanggaran: PNS yang membedakan hukuman pada bawahan karena bawahannya tersebut adalah kebetulan keluarganya.
16.  Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya. 
Contoh pelanggaran: Mengacuhkan pegawai bawahannya yang baru saja masuk kerja yang bertanya tentang mekanisme pekerjaannya yang kurang dimengertinya,
17.  Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya. Contoh pelanggaran: PNS yang suka mabuk-mabukan, datang ke kantor selalu jauh terlambat.
18.  Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya. 
Contoh pelanggaran: Tidak memberikan apa yang menjadi hak bawahannya yang telah bekerja lebih giat dari yang lain sehingga bawahan tersebut enggan meningkatkan prestasinya.
19.  Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya. Contoh pelanggaran: Seorang atasan di kantor pajak mempersulit izin bawahannya yang mau melanjutkan meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.
20.  Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. 
Contoh pelanggaran: Seorang PNS tidak mempunyai NPWP padahal menurut golongannya ia harus memiliki NPWP, serta tidak membayar pajaknya dengan tepat waktu.
21.  Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan. 
Contoh pelanggaran: Pegawai PNS pria yang berambut gondrong dan berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan di kantornya, misalnya menggunakan kaos, jeans, dan sandal jepit.
22.  Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan. 
Contoh pelanggaran: Pegawai yang membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah sesama yang berbeda keyakinan dengan tertawa keras-keras.
23.  Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat. 
Contoh pelanggaran: Tidak pernah mau berbaur dan menghadiri acara-acara yang diadakan di lingkungan sekitar rumah pegawai tersebut padahal sudah menerima undangan langsung.
24.  Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku. 
Contoh pelanggaran: Melalaikan tugas dan tanggung jawabnya di kantor karena lebih mementingkan pekerjaan sampingannya di luar kantor.
25.  Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang. 
Contoh pelanggaran: Tidak melaksanakan tugas yang diberikan atasan sesuai permintaan dan deadline.
26.  Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin. 
Contoh pelanggaran:  Atasan yang membiarkan begitu saja pegawai yang melakukan pelanggaran hanya karena pegawai tersebut adalah teman sepermainannya di kantor.
  1. Larangan bagi pegawai negeri sipil
1.      Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil.
Contoh pelanggaran: Menggunakan jasa PSK.
2.      Menyalahgunakan wewenangnya.
Contoh pelanggaran: Menggunakan otoritasnya untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai tupoksi demi kepentingan pribadinya misalnya menyetujui pengadaan laptop yang jumlahnya melebihi kebutuhan sebenarnya untuk digunakan secara pribadi.
3.      Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing.
Contoh pelanggaran: Seorang PNS yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pegawai Freeport di luar negeri.
4.      Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Negara. Contoh pelanggaran: Menggunakan surat berharga milik Negara untuk melakukan investasi atas nama pribadi untuk memperoleh capital gain dari investasi tersebut.
5.      Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah. Contoh pelanggaran: Kepala Satker menyewakan gedung dibawah penguasaannya tetapi hasil sewa gedung tersebut tidak masuk ke KUN namun ke rekening pribadi.
6.      Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Contoh pelanggaran: Tim Auditor badan pengawasan, dari anggota tim, ketua tim melegalkan temuan mereka dikarenakan imbalan materi.
7.      Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya. Contoh pelanggaran: Seorang menteri mencoba mengkriminalisasi teman sejawatnya karena terusik terhadap tindakan temannya itu, misalnya saja karena pajak perusahaan menteri tersebut dikutak-katik oleh menteri keuangan. Karena sakit hati maka menteri tersebut mencoba mencari celah untuk menjatuhkan menteri keuangan tersebut.
8.      Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Contoh pelanggaran: Kepala kantor menerima “amplop” dari investor yang menginginkan IMB bagi usahanya yang sebenarnya tidak lolos AMDAL.
9.      Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan.
Contoh pelanggaran:  Seorang anggota DPR tertangkap basah sedang melakukan hubungan intim dengan PSK di daerah lokalisasi.
10.  Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
Contoh pelanggaran: Seorang atasan yang memutasi bawahannya karena tidak mau merubah pajak kurang bayar suatu perusahaan demi kepentingannya sendiri.
11.  Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
Contoh pelanggaran: Seorang pegawai Badan Pertanahan sengaja melam-lamakan pengurusan sertifikat tanah kecuali diberi komisi uang untuk melancarkan proses sertifikasi tersebut.
12.  Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Contoh pelanggaran: Oknum kepolisisan yang dengan kekuasaannya menutup-nutupi reka ulang atau konstruksi suatu perkara dengan maksud melindungi kepentingan orang-orang tertentu dan pribadinya sendiri.
13.  Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang di- ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
Contoh pelanggaran: Seorang PNS yang bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa membocorkan harga penawaran barang dan jasa kepada pihak ketiga demi kepentinga pribadinya.
14.  Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah.
Contoh pelanggaran: Seorang jaksa menjadi perantara dalam hal mafia kasus/
15.  Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Contoh pelanggaran: Seorang pejabat BUMN memiliki kekayaan saham di tempat ia menjadi direktur utama, misalnya saja dia Direktur Utama PT. Masaro Telkom tetapi ia juga memiliki 15 persen kepemilikan perusahaan itu juga.
16.  Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
Contoh pelanggaran: Seorang pejabat BUMN memiliki kekayaan saham di tempat lain dengan pengaruh kepemilikan, misalnya saja dia Direktur Utama PT. Masaro Telkom memiliki 53 persen kepemilikan perusahaan PT. Indosat.
17.  Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
Contoh pelanggaran: Kepala kantor melakukan kegiatan usaha.
18.  Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
                  Contoh pelanggaran: Seorang oknum Departemen Perhubungan yang melakukan 
                  pungutan liar untuk tiap angkutan yang memasuki terminal Lebak Bulus.

         Saat ini peraturan terbaru yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri adalah PP No. 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil. Peraturan Pemerintah tersebut dapat diunduh melalui link berikut ini.