Kasus 1
     Kasus manipulasi pembukuan yang masih dapat kita ingat adalah kasus Enron Corp. Laporan keuangan Enron sebelumnya dinyatakan wajar tanpa pengecualian oleh kantor akuntan Arthur Anderson, yang merupakan salah satu KAP yang termasuk dalam jajaran big five, secara mengejutkan dinyatakan pailit pada 2 Desember 2001. Sebagian pihak menyatakan kepailitan tersebut salah satunya karena Arthur Anderson memberikan dua jasa sekaligus, yaitu sebagai auditor dan konsultan bisnis.
     KAP Arthur Andersen telah mengaudit Enron sejak 1985 dan selalu memberikan opini wajar tanpa syarat sampai tahun 2000. Arthur Andersen juga memberikan jasa konsultasi mengenai pembentukan SPE-SPE tersebut diatas. Dengan berperan sebagai auditor merangkap konsultan management, Andersen menerima fee dobel, yaitu dari konsultasi menerima US$ 27 juta dan dari jasa audit mendapat US$ 25 juta.
     KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur

Pembahasan

     Dalam kasus di atas, KAP Arthur Andersen telah melanggar kode etik profesi akuntan dengan melakukan dua kesalahan yakni memberikan dua jasa sekaligus yakni sebagai auditor dan konsultan bisnis, serta melanggar hukum dengan memusnahkan dokumen pada  periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan.
     Kesalahan pertama yakni memberikan dua jasa sekaligus. Hal ini dikarenakan selama rentang waktu 30 tahunan, bisnis konsultasi Andersen menjadi lebih menguntungkan daripada usaha aslinya. Dampaknya pertumbuhan menjadi prioritas dan penekanannya pada perekrutan dan mempertahankan klien-klien besar berdampak pada kualitas dan independensi audit. Fokus pada pertumbuhan ini menghasilkan perubahan yang mendasar pada budaya perusahaan. Tetapi model ini menjadikan Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan peringatan berkaitan independensi auditing. Ketua SEC yang prihatin akan hal ini menyarankan aturan-aturan baru untuk membatasi layanan di luar audit. Tetapi saran ini ditolak Andersen. Kemudian Andersen melalui pengadilan memisahkan fungsi akuntansi dan konsultasi bisnis. Namun seringkali terjadi pertikaian dan pertentangan di antara fungsi-fungsi ini.  Inilah awal keruntuhan KAP Arthur Andersen
     Pemberian dua jasa sekaligus mengindikasikan tidak adanya independensi seorang akuntan publik dalam profesinya. KAP Arthur Andersen lebih mengutamakan keuntungan berupa fee ganda dari pemberian dua jasa dibanding kode etiknya sebagai akuntan publik.
Kesalahan kedua yakni melakukan hal tidak etis dan melanggar hukum yakni  memusnahkan dokumen penting pada  periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah mengingkari sikap profesionallisme sebagai akuntan publik independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan menyesatkan sehingga memusnahkan bukti-bukti yang menunjukkan mereka telah menerbitkan laporan audit yang salah.
     Selain itu, Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan yakni:
1.      Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
2.      Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
3.      Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
Dari hal itu terbukti bahwa akuntan yang bekerja sebagai internal audit Enron tersebut telah melanggar kode etik dengan menghilangkan keindependensiannya untuk menjadi staf internal Enron yang merupakan kliennya.
     Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya mengalami kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut sehingga ditutup. Selain itu, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini.

0 Responses

Posting Komentar