Kasus
KPMG Terlibat Upaya Manipulasi Pajak

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

Pembahasan
     Kasus di atas merupakan contoh penyebab turunnya kredibilitas seorang akuntan, yakni melakukan penyuapan.  Untuk meminimalkan pajak Easman, maka akuntan publik untuk perusahaan tersebut menyuap petugas pajak dan menerbitkan faktur palsu atas uang yang dikeluarkan untuk menyuap petugas pajak tersebut dan memasukannya sebagai biaya jasa profesional. Yang seharusnya akuntan publik tersebut tidak melakukannya. Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan prinsip integritas dan objektivitas.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas profesi akuntan publik. Erosi kepercayaan terhadap profesi akuntansi semakin meningkat, padahal eksistensi profesi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa profesi. Perdagangan opini auditor menjadi hal yang “wajar” ketika independensi dan objektivitas sudah terabaikan. Kepercayaan masyarakat perlu dipulihkan dan hal itu sepenuhnya tergantung pada praktek profesional yang dijalankan para akuntan. Salah satunya yaitu independensi agar tidak menyuap maupun disuap oleh pihak yang berkepentingan maupun tidak.
0 Responses

Posting Komentar