Senin, 17 Januari 2011

Akhir tahun lalu, alhamdulillah saya mendapat jatah liburan akhir tahun selama 2 minggu, tepatnya  17 Desember 2010 – 2 januari 2011.  Liburan ini saya manfaatkan untuk pulang ke kampung halaman saya di Malang. Mendekati tuslah, jasa transportasi mengalami kenaikan, terutama untuk tiket pesawat, kenaikannya dapat mencapai 3 kali lipat.  Untuk penerbangan Jakarta-Malang saja, yang pada hari normal berkisar 390 ribuan, saya harus menguras kocek lebih dalam dengan membayar 580 ribu rupiah dengan armada penerbangan yang sama.
Pada hari-hari menjelang akhir liburan saya, harga tiketpun semakin meroket. Hingga akhirnya Mama memutuskan untuk memanfaatkan program Garuda frequent flyer. Garuda frequent flyer adalah sebuah program yang menawarkan fasilitas terbang gratis atau menikmati kenyamanan kelas eksekutif bersama Garuda Indonesia dengan menukarkan poin tabungan mileage yang diperoleh melalui sebanyak-banyaknya terbang bersama Garuda. Sayapun terkesan dengan proses penukaran poinnya yang sangat mudah dan tidak berbelit-belit seperti dugaan saya sebelumnya.
Proses penukaran poin garuda frequent flyer sebagai berikut.
1.      Mendatangi garuda office dengan membawa garuda frequent flyer card.

2.      Menyerahkan gff card kepada staff garuda untuk melihat poin yang telah terkumpul.


3.      Menyampaikan kepada staff garuda mengenai tujuan dan hari keberangkatan yang kita inginkan.   
4.      Staff garuda akan menentukan apakah jumlah poin cukup dan apakah masih ada seat yang tersedia pada flight yang kita inginkan.
5.      Menyebutkan nama calon penumpang. Jadi, poin garuda frequent flyer ini dapat dihibahkan.
6.      Membayar pajak yang dibebankan. Untuk kasus saya sebesar Rp 160.000,00.
7.      Staff garuda menyerahkan e-ticket.
Selain prosesnya yang mudah, saya juga terkesan akan keramahan dan kesigapan staff Garuda dalam melayani calon penumpang. Ditambah lagi pelayanan prima yang diberikan pada saat penerbangan. Dari pengalaman terbang saya yang terbatas, menurut pengamatan saya pribadi, jika boleh saya menilai, pelayanan yang diberikan oleh Garuda dapat dikatakan sebagai salah satu yang terbaik di antara perusahaan penerbangan yang beroperasi di negeri tercinta ini.
Mulai dari fasilitas hiburan yang disediakan bagi penumpang, seperti televisi; majalah dwibahasa yang menarik dan menyuguhkan berbagai informasi mengenai spot-spot objek wisata, produk budaya, surga belanja di dunia – terutama sekali difokuskan mengenai informasi budaya Indonesia; berbelanja di udara ; sampai snacks and beverages yang dihidangkan, yang lagi-lagi menurut pengamatan saya sangat memuaskan. Kenyamanan ini terlebih didukung oleh para stewardess yang tampaknya melayani dari hati. Good job lah.. J
Namun demikian, salah satu perusahaan penerbangan terbesar di Indonesia ini juga tak lepas dari kabar miring. Misalnya, curahan hati dari salah satu teman kos saya yang pernah memperoleh pengalaman yang kurang menyenangkan dengan Garuda. Beberapa waktu yang lalu, ayah teman saya ini kehilangan handphone-nya yang dimasukkan dalam koper di bagasi dalam penerbangan Jakarta-Malang.  Namun, setelah  saya mencari referensi peraturan terkait bagasi, saya menemukan fakta yang belum saya ketahui sebelumnya.
Syarat-syarat perjanjian peraturan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan beserta Peraturan-Peraturan Pelaksana di bawahnya terkait bagasi sebagai berikut.
1.      Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul pada penumpang dan bagasi dengan mengingat pada syarat-syarat dan batas-batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan beserta Peraturan-Peraturan Pelaksana di bawahnya serta syarat-syarat umum pengangkutan dari pengangkut.
2.      Bila penumpang pada saat penerimaan bagasi tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dianggap bahwa bagasi itu telah diterima dalam keadaan lengkap dan baik.
3.      Semua tuntutan ganti kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang secara nyata diderita. Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan dan kerusakan bagasi ditetapkan dengan jumlah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang pecah belah, cepat busuk dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi.
5.      Pengangkut tidak bertanggung terhadap kerusakan atau kehilangan atas barang berharga seperti uang, perhiasan, barang elektronik, obat-obatan, dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika dimasukkan ke dalam bagasi.
Jadi, barang yang dimasukkan ke bagasi memang tanggung jawab penumpang dan pihak garuda pun sudah mengganti barang yang hilang itu sesuai peraturan yang berlaku. Two thumbs up for Garuda.. J
            Overall,  dari pengalaman saya pribadi ditambah pengalaman dari teman saya, jika boleh saya menyimpulkan, performa yang diberikan oleh salah satu perusahaan penerbangan terbesar di Indonesia ini menurut saya merupakan salah satu potret pelayanan publik yang cukup baik di negeri tercinta ini. Saya harap ke depannya, Garuda dapat meningkatkan performa dan kualitasnya dalam melayani masyarakat. Terutama setelah bergabungnya Garuda dalam  SkyTeam pada 2012 nanti, di mana Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan 13 perusahaan penerbangan internasional, yaitu Aerosoft, Aeromexico, AirEuropa, Air France, Alitalia, China Southern, Czeh Airlines, Delta Airlines, Kenya Airways, KLM, Korean Air, TAROM, and Vietnam Airlines. Semoga menjadi teladan bagi para penyedia jasa transportasi lain dalam pelayanan publik negeri ini. Amiiin.
           




0 Responses

Posting Komentar